Info informasi Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949 atau artikel tentang Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949 - Dalam penjelasan sebelumnya kita telah melihat bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan yaitu pemerentahan Indonesia pada tahun 1945. Sekarang mari kita lihat bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masa konstitusi RIS 1949.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS, dalam kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 adalah parlementen Penerapan sistem pemerintahan parlementer oleh Konstitusi RIS ini didasarkan pada:
a. Pasal 691ayat 1 KRIS
Presiden ialah kepala negara
b Pasal 118 ayat 1 KRIS
Presiden tldak dapat diganggu gugat
c Pasal 118 ayat 2 KRIS
Menteri menteri bertanggungjawab atas seluruh kebuaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masmg masmg untuk bagiannya sendiri sendiri dalam hal ltu
Namun sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni melainkan Sistem Pariementer Kabinet semu (Quasi Parlementer). Karena dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pernerintah (eksekutif), tapi kenyataan parlemen kedudukannya hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.
Sistem pemerintahan parlementer, kabinet semu (Quasi Parlementer) yang dianut oleh Konstitusi RIS, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana Iazimnya (Pasal 74 ayat 2).
b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri (Pasal 68 ayat 1).
c. Kabinet dibentuk oleh presiden, bukan oleh parlemen (Pasal 74).
d. Pertanggungjawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Pasal 74 ayat 5).
e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besarterhadap pemerintah. DPR juga tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap Kabinet (Pasal 118 dan 122).
f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
(Pasal 68 dan 69).
Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!
Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!