Jadi, sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia lebih cendrung kepada sistem pemerintahan presidensial. Sistem perintahan dibagi dalam dua bagian yaitu presidensial dan parlemen, tidak pernah terlepas dari dua model ini, walau aplikasi dilapangan memliki ciri-ciri tertentu sebagai kejiwaan suatu negara.
1. Sistem pemerintahan parlementer
Perintahan presidensial ini memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan sistem pemerentahan lainnya, yaitu:
- Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum. Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
- Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
- Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
- Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
Sistem pemerintahan ini adalah badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Demikian, semoga artikel tentang sistem pemerintahan Indonesia ini bermanfaat.
Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan Indonesia UUD 1945 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Sistem Pemerintahan Indonesia UUD 1945 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.