Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan πŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Asyari Usman: Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos

Info informasi Asyari Usman: Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos atau artikel tentang Asyari Usman: Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam dua hari ini, 22-23 Menteri Kominfo Rudiantara sengaja menutup media sosial sebagai salah satu sarana bagi publik untuk mendapatkan informasi. Tindakan itu menyebabkan para pengguna Facebook, Twitter, Instagram, Whatapps, dll, tidak bisa berkomunikasi atau mengkomunikasikan berita dan informasi yang menjadi hak publik.

Berbagai platform media sosial itu sangat penting bagi masyarakat karena di era Jokowi ini media mainstream hampir 100% terkooptasi oleh kekuasaan. Atau sebagian melacurkan diri kepada kekuasaan yang menyebabkan informasi dan berita-berita yang mereka siarkan tidak memenuhi kaidah �impartial� (tak memihak).

Pelumpuhan medos menyebabkan netizen tidak bisa menjadi sumber alternatif sebagai penyeimbang media mainstream. Langkah pemerintah itu merupakan tidakan represif yang sangat merugikan masyarakat luas. Tidak hanya represif, tindakan Menkominfo mematikan medsos adalah illegal, melanggar UUD 1945 dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang antara lain bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mendapatkan informasi adalah hak yang dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945. Jaminan konstitusi itu ada di pasal 28-F yang menyebutkan bahwa �Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.�

Pemerintah mengatakan tindakan itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax di tengah situasi rusuh dalam dua hari belakangan. Alasan ini sangat tidak masuk akal. Sebab, pemerintah selalu bisa dengan mudah menemukan akun-akun medsos yang menyiarkan hoax. Itu sudah terbukti selama hari ini. Begitu banyak orang yang dikenai pasal-pasal ITE.

Karena itu, pembatasan medsos yang masuk akal ini dapat disebut sebagai langkah sensor melelaui intervensi langsung pihak penguasa. Pemerintah atau pihak mana pun tidak boleh melakukan penyensoran terhadap informasi atau berita yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

Netizen berhak melaporkan, lewat media sosial, hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat termasuk kerusuhan dan akibat-akibatnya. Dalam dua hari ini, pengguna medsos tidak bisa mengirimkan foto atau video yang menggambarkan kejadian-kejadian yang terkait langsung atau tak langsung dengan aksi Kedaulatan Rakyat di sekitar kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di Jalan Thamrin, Jakarta.

Yang dilanggar oleh Menkominfo Rudiantara adalah hak asasi setiap warga negara untuk menggunakan media sosial tanpa pengekangan dengan alasan apa pun.

Pengekangan selama dua hari ini seratus persen bernuansa politis. Dalam arti, pihak penguasa sengaja mengekang medsos agar berbagai tindak-kekerasan yang patut diduga telah dilakukan oleh organ-orang penguasa, bisa disembunyikan. Agar penguasa tidak tercemar oleh tidakan represif dan brutal yang mereka lakukan.

Pengekangan medsos tidak boleh lagi terjadi. Komnas HAM harus menyelidiki tindakan represif pemerintah terhadap pengguna medsos. Ini merupakan bentuk �abuse of power� (tidakan sewenang-wenang).

By Asyari Usman
(Penulis adalah wartawan senior)

*Sumber: fb penulis



Demikian artikel tentang Asyari Usman: Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Asyari Usman: Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.