Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri

Info informasi Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri atau artikel tentang Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Hingga 28 Mei 2019 Bawaslu mencatat terdapat sekitar 15 ribu pelanggaran Pemilu 2019. Data pelanggaran itu diperoleh dari dugaan pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

"Terkait data pelanggaran, bahwa sampai 28 Mei 2019 Bawaslu telah menerima 15.052 temuan, baik pidana, administrasi, ataupun yang ketiga bukan termasuk pidana maupun administrasi," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019), seperti dikutip detikcom.

Data pelanggaran tersebut diperoleh langsung dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat. Ada juga dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas di lapangan.

"Jadi dari 15.052 yang laporan itu ada 1.581 laporan dan temuan 14.462. Jadi artinya laporan itu adalah dilaporkan dari masyarakat dan temuan itu yang ditemukan baik oleh pengawas pemilu di TPS, desa, kota, ataupun provinsi," kata dia.

Jika dirinci dari total pelanggaran, sebanyak 553 pelanggaran pidana, 148 pelanggaran masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, dan 980 kategori bukan pelanggaran.

Fritz mengungkapkan kategori dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan netralitas ASN dan Polri. Sedangkan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

"Terkait 1.096 pelanggaran hukum lainnya itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dan Polri. Dan 162 pelanggaran kode etik dugaan yang dilakukan KPU ataupun Bawaslu," lanjutnya.

Sementara itu, Fritz juga menjelaskan pelanggaran dugaan administrasi. Pelanggaran itu terjadi pada saat melakukan kampanye.

"Bisa melihat bahwa terkait dengan pelanggaran administrasi, termasuk pelanggaran dalam kampanye terkait dengan ada pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya atau melakukan kampanye tidak sesuai surat izin yang diberikan," lanjutnya.

Dari 14.462 temuan yang diperoleh Bawaslu, data temuan tertinggi berada di Jawa Timur sekitar 10.066, diikuti Sulawesi Selatan 806, Jawa Barat 582, Sulawesi Tengah 475, hingga Jawa Tengah sebanyak 475 temuan.

Sedangkan dari 1.581 laporan yang disampaikan masyarakat, laporan paling tinggi ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 215, Papua 145, Jawa Barat 141, Jateng 127, dan terendah dari Provinsi Aceh 95 laporan. [detik]


Demikian artikel tentang Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.