Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2019. Tampilkan semua postingan

Tim Hukum Prabowo: Bukti di Persidangan akan Mencengangkan

Info informasi Tim Hukum Prabowo: Bukti di Persidangan akan Mencengangkan atau artikel tentang Tim Hukum Prabowo: Bukti di Persidangan akan Mencengangkan ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengklaim pihaknya memiliki lebih dari 51 alat bukti untuk menunjang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia bicara demikian untuk menampik anggapan bahwa Prabowo-Sandi hanya sedikit memiliki alat bukti.

"Kemarin kita di-bully, 51 alat bukti yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya pengantar sebagai prasyarat kita bisa mendaftar," ucap Nicholay di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (29/5/2019), seperti dilansir CNNIndonesia.

"Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," lanjutnya.

Nicholay enggan membeberkan jenis-jenis alat bukti yang bakal dihadirkan. Begitu pula dengan saksi. Dia lebih ingin publik mengetahui itu semua saat persidangan sudah berjalan di MK.

Nicholay yakin alat bukti yang akan dihadirkan nanti faktual dan valid. Dia menampik anggapan negatif yang sejauh ini beredar, termasuk dari pihak-pihak yang menilai alat bukti BPN Prabowo-Sandi kurang kuat.

"Kami mempunyai alat bukti yang sangat signifikan dan valid. Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti yang abal-abal," ucap Nicholay.

Mengenai jumlah total alat bukti yang akan dihadirkan, Nicholay enggan merinci. Menurutnya, lebih baik publik melihat saat proses persidangan dimulai. Dia hanya meyakinkan bahwa alat bukti yang dihadirkan nanti sangat kuat.

"Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Kalau BPN tidak punya alat bukti yang valid dan mencukupi, untuk apa mengajukan gugatan ke MK," kata Nicholay.

Nicholay juga menjelaskan kondisi tim hukum sejauh ini. Dia mengatakan persiapan sudah hampir mencapai final atau siap menghadapi persidangan.

Dia menyebut tim hukum dibagi menjadi tiga. Namun, dia enggan merespons tugas masing-masing tim. Begitu pula perihal anggota yang ada di masing-masing tim.

Nicholay menyebut MK adalah kepanjangan Tuhan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Dia tidak meragukan itu. Karenanya, Nicholay yakin para hakim MK dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya.

"Kami sangat yakin dan amat sangat yakin jika hakim MK masih memiliki hati nurani, maka mereka berpihak pada kebenaran. Kami yakin hakim MK berpihak kepada kebenaran dan keadilan," ucap Nicholay.

Nicholay bahkan menyebut bukti yang dimiliki mencapai jumlah selisih 16 juta suara antara Jokowi dengan Prabowo.

�Ya mencapai jumlah selisih suara itu. Kan ngapain kita maju ke MK kalau enggak punya alat bukti. Sama dengan membuang garam di lautan,� ujar Nicholay, seperti dikutip kumparan.



Demikian artikel tentang Tim Hukum Prabowo: Bukti di Persidangan akan Mencengangkan ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tim Hukum Prabowo: Bukti di Persidangan akan Mencengangkan ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri

Info informasi Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri atau artikel tentang Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Hingga 28 Mei 2019 Bawaslu mencatat terdapat sekitar 15 ribu pelanggaran Pemilu 2019. Data pelanggaran itu diperoleh dari dugaan pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

"Terkait data pelanggaran, bahwa sampai 28 Mei 2019 Bawaslu telah menerima 15.052 temuan, baik pidana, administrasi, ataupun yang ketiga bukan termasuk pidana maupun administrasi," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019), seperti dikutip detikcom.

Data pelanggaran tersebut diperoleh langsung dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat. Ada juga dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas di lapangan.

"Jadi dari 15.052 yang laporan itu ada 1.581 laporan dan temuan 14.462. Jadi artinya laporan itu adalah dilaporkan dari masyarakat dan temuan itu yang ditemukan baik oleh pengawas pemilu di TPS, desa, kota, ataupun provinsi," kata dia.

Jika dirinci dari total pelanggaran, sebanyak 553 pelanggaran pidana, 148 pelanggaran masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, dan 980 kategori bukan pelanggaran.

Fritz mengungkapkan kategori dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan netralitas ASN dan Polri. Sedangkan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

"Terkait 1.096 pelanggaran hukum lainnya itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dan Polri. Dan 162 pelanggaran kode etik dugaan yang dilakukan KPU ataupun Bawaslu," lanjutnya.

Sementara itu, Fritz juga menjelaskan pelanggaran dugaan administrasi. Pelanggaran itu terjadi pada saat melakukan kampanye.

"Bisa melihat bahwa terkait dengan pelanggaran administrasi, termasuk pelanggaran dalam kampanye terkait dengan ada pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya atau melakukan kampanye tidak sesuai surat izin yang diberikan," lanjutnya.

Dari 14.462 temuan yang diperoleh Bawaslu, data temuan tertinggi berada di Jawa Timur sekitar 10.066, diikuti Sulawesi Selatan 806, Jawa Barat 582, Sulawesi Tengah 475, hingga Jawa Tengah sebanyak 475 temuan.

Sedangkan dari 1.581 laporan yang disampaikan masyarakat, laporan paling tinggi ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 215, Papua 145, Jawa Barat 141, Jateng 127, dan terendah dari Provinsi Aceh 95 laporan. [detik]


Demikian artikel tentang Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bawaslu Ungkap Temuan 15 Ribu Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas Polri ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK

Info informasi Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK atau artikel tentang Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dikritik TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Di sosial media bahkan kubu pendukung 01 mengejek, mentertawakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang diajukan BPN.

Lalu bagaimana sebenarnya kedudukan BUKTI LINK BERIITA/TAUTAN dalam perspektif hukum?

"Tautan atau link berita tetap sah dijadikan bukti dalam persidangan," kata Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. (eks Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo) yang biasa menjadi saksi ahli di persidangan.

Bahkan ternyata Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK.

"Dalam persidangan di MK, bukti elektronik berupa tautan, seingat saya bukan yang pertama. Ketika sidang terhadap gugatan Perpu Ormas terkait HTI, tim pemerintah mengajukan beberapa tautan youtube sebagai bukti yang kemudian diputar di persidangan," ujarnya.

Berikut selengkapnya penjelasan Teguh Arifiyadi yang disampaikan di akun fbnya (27/5/2019):

Apakah link berita bisa menjadi bukti di persidangan?
(ulasan hukum, abaikan jika tidak berminat)

by Teguh Arifiyadi

Link berita atau tautan, pada prinsipnya merupakan data elektronik yang dapat disebut sebagai Informasi Elektronik. Sebagai Informasi Elektronik, link berita dapat disebut sebagai bukti elektronik. Informasi/Dokumen Elektronik selama memenuhi persyaratan, ia adalah alat bukti hukum yang sah di persidangan sebagai perluasan alat bukti yang sudah ada dalam KUHAP (Pasal 5 ayat 2 UU ITE). Ia dapat berdiri sendiri sebagai bukti elektronik itu atau sebagai bagian dari bukti petunjuk. Pengecualiannya adalah jika Informasi/Dokumen Elektronik tersebut kedudukannya sebagai surat atau dokumen yang menurut undang-undang tertentu wajib berbentuk tertulis atau harus dibuat dalam bentuk akta notaril (pasal 5 ayat 4 UU ITE).

Informasi Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (pasal 6 UU ITE).

Bagaimana untuk memenuhi persyaratan tersebut? Dalam praktiknya, pemenuhan unsur �dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan� dilakukan melalui pengujian digital forensic. Ahli digital forensic akan melakukan pengujian untuk memastikan Informasi Elektronik tersebut memang benar dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil uji dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Digital Forensic yang kemudian menjadi dokumen surat, beriringan dengan Informasi Elektroniknya yang dijadikan bukti elektronik.

Dalam persidangan di MK, bukti elektronik berupa tautan, seingat saya bukan yang pertama. Ketika sidang terhadap gugatan Perpu Ormas terkait HTI, tim pemerintah mengajukan beberapa tautan youtube sebagai bukti yang kemudian diputar di persidangan. Bedanya, semua tautan dan video yang dijadikan bukti oleh tim pemerintah, telah dilakukan pengujian oleh ahli digital forensic independen di Kementerian Kominfo. Kebetulan saya, mas Sukmono, dan Mbak Erka sebagai penguji bukti tersebut pada dokumen Berita Acaranya.

Di persidangan umum, tautan atau link berita sudah menjadi hal lumrah untuk dijadikan bukti elektronik maupun bukti petunjuk. Misalkan, dalam kasus prostitusi online, kasus ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media sosial atau internet.

Terlepas apakah bukti elektronik yang diajukan tim BPN merupakan bukti penting atau kunci yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan hakim MK nanti, pendapat saya tetap sama, bahwa tautan atau link berita tetap sah dijadikan bukti dalam persidangan.

*sumber: https://www.facebook.com/teguh.arifiyadi/posts/3184946824852510
Apakah link berita bisa menjadi bukti di persidangan? (ulasan hukum, abaikan jika tidak berminat) . . Link berita atau...
Dikirim oleh Teguh Arifiyadi pada Minggu, 26 Mei 2019


Demikian artikel tentang Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta

Info informasi Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta atau artikel tentang Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerhati Politik, Pemilu, dan Kenegaraan, Said Salahudin mengatakan bahwa banyak pihak selama ini menepis adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019. Said menambahkan, setiap kali isu kecurangan disuarakan, maka pihak yang menyuarakan isu tersebut akan dituding tengah berusaha mendelegitimasi KPU.

Faktanya, kata dia, semua Peserta Pemilu kini justru mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. Hal itu, lanjut Said, dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fakta tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol. "Sebab, kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon Anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?" kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).

Dia pun mempersilakan untuk melihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. "Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya. Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01," kata Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini.

Said melanjutkan, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi � Ma�ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat. "Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," ujar Konsultan Senior Political and constitutional law consulting (Postulat) ini.

Dia mengatakan, asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

"Jadi, kalau semua Peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat. Oleh sebab itu, menurut saya tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU," ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini

Sebab, lanjut dia, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dan tidak adil alias curang di dalam menyelenggarakan Pemilu serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga Penyelenggara Pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya.

"Yang jelas, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai oleh praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Sindonews)


Demikian artikel tentang Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Digugat Semua Peserta, Dugaan Pemilu 2019 Curang Menguat

Info informasi Digugat Semua Peserta, Dugaan Pemilu 2019 Curang Menguat atau artikel tentang Digugat Semua Peserta, Dugaan Pemilu 2019 Curang Menguat ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Selama ini banyak pihak menepis adanya dugaan kecurangan Pemilu. Setiap kali isu kecurangan disuarakan, malah dituding tengah berusaha mendelegitimasi KPU.

Faktanya, semua peserta Pemilu kini justru mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. Hal itu dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berarti dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol.

�Kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?� kata Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu), Said Salahuddin

�Coba lihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya,� lanjut Sandi.

Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01.

PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi � Ma�ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat.

�Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu,� tegas Said yang direktur Sinergi masyarakat untuk Demokrasi Indonesia.

Asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

�Jadi, kalau semua peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat,� jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU.

Sebab, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dan tidak adil alias curang di dalam menyelenggarakan Pemilu serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga Penyelenggara Pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya.

�Yang jelas, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai oleh praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi,� imbuh konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat) tersebut.

Sumber: RMOL


Demikian artikel tentang Digugat Semua Peserta, Dugaan Pemilu 2019 Curang Menguat ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Digugat Semua Peserta, Dugaan Pemilu 2019 Curang Menguat ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Bela 02, Mampukah BW Ulangi Success Story Menang di MK?

Info informasi Bela 02, Mampukah BW Ulangi Success Story Menang di MK? atau artikel tentang Bela 02, Mampukah BW Ulangi Success Story Menang di MK? ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang mudah.

Titi menjelaskan, satu-satunya orang yang pernah berhasil membuat MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon kepala daerah adalah Bambang Widjojanto. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar � Bambang Purwanto.

Kini mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu  menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto � Sandi.

�Jadi, satu-satunya putusan MK yang mendiskualifikasi peserta pemilu itu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukum pilkada Kotawaringin Barat 2010,� ujar Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Meski begitu, Titi menegaskan bahwa pembuktian kecurangan  terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilpres 2019 ini bukanlah hal yang mudah, meskipun tim hukum Prabowo � Sandi dipimpin BW.

�Meskipun kuasa hukum dari 02 yakni Pak BW punya success story,� ujar Titi.

Menurut Titi, pemilu dilakukan banyak tahapan. Hal ini tentu menyulitkan untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Dia menegaskan, pileg dan pilpres tentu berbeda dengan pilkada. Baik dair sisi wilayah pemilihan, jumlah pemilih, penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena itu, Titi mengatakan tim hukum Prabowo � Sandi harus menyiapkan bukti yang kuat.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto � Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, target mereka menggugat MK adalah agar Joko Widodo didiskualifikasi. Selanjutnya, Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden.

�Target kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019,� ujar  Andre dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo � KH Ma�ruf Amin atau TKN Jokowi - Ma�ruf, Jerry Sambuaga menyatakan bahwa kubu Prabowo Subianto harus membawa bukti yang valid dalam gugatan di MK.  Jerry mengingatkan, jangan sampai hanya menuduh  curang tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan yang dituduhkan tersebut.

�Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi tidak ada bukti,� ungkap Jerry dalam diskusi itu. (jpnn)


Demikian artikel tentang Bela 02, Mampukah BW Ulangi Success Story Menang di MK? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bela 02, Mampukah BW Ulangi Success Story Menang di MK? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya

Info informasi Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya atau artikel tentang Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan Prabowo sebagai Presiden atau menggelar Pemilu ulang. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyatakan hal itu tidak mungkin bisa dilakukan MK.

"Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No. 4 Tahun 2018," kata Arsul Sani kepada wartawan, Ahad 26 Mei 2019.

Pasal 475 UU Pemilu yang dimaksud berbunyi:

1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Dalam berkas petitum, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.

"Teman-teman advokat paslon #02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon #01 dan penetapan paslon #02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," kata Arsul.

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Sumber: Detik


Demikian artikel tentang Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Refly Harun: Prinsipnya, Yang Curang Tidak Boleh Duduk Di Singgasana Kekuasaan

Info informasi Refly Harun: Prinsipnya, Yang Curang Tidak Boleh Duduk Di Singgasana Kekuasaan atau artikel tentang Refly Harun: Prinsipnya, Yang Curang Tidak Boleh Duduk Di Singgasana Kekuasaan ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan kursi-kursi kekuasaan di negeri ini hendaknya diduduki oleh putra-putri terbaik bangsa yang jujur dan tidak melakukan penyelewengan selama proses mendapatkannya.

Hal ini disampaikan Refly Harun menanggapi tahapan Pemilu 2019 yang saat ini telah masuk ke fase sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, sejak hari pencoblosan 17 April lalu publik disuguhkan dengan maraknya dugaan kecurangan dalam proses Pemilu, baik sebelum, selama maupun sesudah pencoblosan. Hal itu mencapai puncaknya ketika ribuan massa menggelar aksi penolakan terhadap hasil Pemilu 2019 yang digelar pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Prinsipnya, tidak boleh mereka yang curang duduk di singgasana kekuasaan. Tidak hanya Pilpres, tapi juga DPR/DPRD dan DPD," sebutnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019), seperti dilansir RMOL.

"Tapi tidak boleh juga menuduh curang. Kita tunggu putusan MK. Yang tidak curang tidak perlu takut," imbuhnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi telah secara resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Keputusan hasil sengketa Pilpres di MK akan dilakukan pada 28 Juni 2019.



Demikian artikel tentang Refly Harun: Prinsipnya, Yang Curang Tidak Boleh Duduk Di Singgasana Kekuasaan ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Refly Harun: Prinsipnya, Yang Curang Tidak Boleh Duduk Di Singgasana Kekuasaan ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Istana 'Tersengat' BW

Info informasi Istana 'Tersengat' BW atau artikel tentang Istana 'Tersengat' BW ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto alias BW menyinggung rezim korup. Klaim tersebut disorot pihak Istana Kepresidenan.

Pernyataan tersebut awalnya disampaikan BW yang berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan sengketa Pilpres 2019 dengan baik. Eks pimpinan KPK tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Hukum untuk capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat malam (24/5/2019).

BW dkk menggugat hasil Pilpres karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, BW berharap MK tidak sekedar berfungsi sebagai 'Mahkamah Kalkulator'.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat," ujar BW.

Merespons BW, pihak Istana meminta BW tidak tendensius. Istana meminta kubu Prabowo-Sandi menaruh kepercayaan atas kinerja MK dalam membuat keputusan.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodharwardani.Deputi V KSP Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Ari Saputra)

"Kita tidak perlulah membuat pernyataan tendensius seperti itu. Pertama, MK levelnya adalah lembaga negara, sama dengan eksekutif. Tidak ada hubungan fungsional antara kedua lembaga tersebut, sehingga tidak mungkin bisa dikooptasi eksekutif," ujar Deputi V KSP bidang Polhukhankam dan HAM Jaleswari Pramodhawardani saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/5).

Soal adanya istilah rezim korup, Istana berbicara komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia meminta kasus korupsi yang terjadi saat ini tidak langsung disimpulkan dengan istilah rezim korup.

"Intinya jangan menggeneralisasi seperti itu hanya karena ada beberapa kasus korupsi yang terungkap. Pemerintahan ini sangat komit terhadap pemberantasan korupsi melalui diterbitkannya regulasi pencegahan sampai upaya penindakan. Perkara korupsi tidak bisa hanya melihat masa 5 tahun ini saja. Praktik ini sudah berakar sejak puluhan tahun lalu," ujar Jaleswari.

Selain Jaleswari, Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin heran karena pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) diseret BW saat mendaftarkan gugatan Pilpres di MK. Ia menantang BW menunjukkan bukti konkret terkait rezim korup.

"Rezim korup itu apa? kasih tunjuk dong siapa yang dia maksud. Jangan nuduh begitu dong," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (25/5).

Dalam kesempatan lain, Sandiaga meminta istilah tersebut langsung diklarifikasi kepada BW. Yang jelas, Sandiaga mendorong terciptanya Pemilu yang jujur dan adil.

"Itu bisa diklarifikasi ke Pak BW, tapi yang akhirnya mengakibatkan dan memutuskan, kami Pak Prabowo dan saya memutuskan untuk memasukan sengketa ke MK menunjuk Pak Hashim dan pak BW ini karena tuntutan masyarakat karena agenda pemilu menuntut biaya yang cukup besar belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil," ujar Sandiaga di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5). [detik]

[Video - Pernyataan BW]


Demikian artikel tentang Istana 'Tersengat' BW ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Istana 'Tersengat' BW ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Eks Komandan Korps Marinir: Pemilu Sekarang Paling Curang

Info informasi Eks Komandan Korps Marinir: Pemilu Sekarang Paling Curang atau artikel tentang Eks Komandan Korps Marinir: Pemilu Sekarang Paling Curang ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Komandan Korps Marinir purnawirawan Letjen (Mar) Suharto ikut bersuara terkait Pilpres 2019.

Sebagai pensiunan tinggi militer, ia menyatakan, Pemilu kali ini sangat kentara kecurangannya.

"Pemilu sekarang ini, pemilu yang paling curang. Paling tidak bermartabat," kata Letjen (Mar) Suharto di atas mobil komando menyampaikan orasi saat demo di Bawaslu, Senin (21/5) lalu.

Saat orasi, Suharto mengenakan baret ungu di atas kepalanya yang merupakan warna khas Marinir.

Sudah lama Suharto pensiun, yakni di tahun 1999. Namun, sepanjang yang diketahuinya, ia menyebut, pemilu serentak tahun ini jauh lebih zalim ketimbang rezim Orde Baru. "Sekarang ini jauh lebih zalim," kata dia.

"Lawan.. lawan. Lawan," seru Suharto menambahkan.

Menurut Suharto, musuh terbesar saat ini adalah melawan invasi China ke Indonesia, kepolisian yang melanggar sumpah dan bahaya ideologi komunisme.

"Ingat kalau lepas 2019 ini, maka tahun 2024, 2029 dan seterusnya kita menjadi jongos di republik ini. Oleh karenannya ada dua pilihan bangkit atau punah," ujarnya.

Sumber: VIVA



Demikian artikel tentang Eks Komandan Korps Marinir: Pemilu Sekarang Paling Curang ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Eks Komandan Korps Marinir: Pemilu Sekarang Paling Curang ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Gugat Pilpres, BW: Inilah Pemilu Terburuk di Indonesia

Info informasi Gugat Pilpres, BW: Inilah Pemilu Terburuk di Indonesia atau artikel tentang Gugat Pilpres, BW: Inilah Pemilu Terburuk di Indonesia ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID] Paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan pilpres ke MK tadi malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi Mahkamah Kalkulator.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

MK, kata BW, harus memeriksa kecurangan tersebut yang dinilai sebagai Pemilu yang terburuk dalam sejarah Indonesia.

"Inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," ujarnya.

"Semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekuasaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata mantan Pimpinan KPK itu.

[video]




Demikian artikel tentang Gugat Pilpres, BW: Inilah Pemilu Terburuk di Indonesia ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Gugat Pilpres, BW: Inilah Pemilu Terburuk di Indonesia ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.