Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir

Info informasi Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir atau artikel tentang Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan ada lima instrumen investasi yang akan digunakan untuk mengelola dana haji. Ada deposito, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan dalam melakukan penempatan dana haji, BPKH harus senantiasa mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Begitu pun dengan investasi di surat berharga.

Anggito mengatakan, saat ini investasi surat berharga dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau yang biasa disebut Sukuk. Dia pun menegaskan, bahwa pemerintah menjamin penempatan investasi itu.

"Jadi underlying-nya atau jaminannya adalah proyek, proyek pemerintah. Tapi akadnya ijarah, kayak kita sewa menyewa saja. Selama masa periode tersebut uangnya dipakai oleh pemerintah untuk membiayai proyek, setelah jatuh tempo dikembalikan seluruhnya, plus namanya imbal hasil. Itu setiap tahun imbal hasilnya bergantung pada akadnya," kata Anggito dalam blak-blakan bersama detikFinance, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Anggito menambahkan, Sukuk itu sejatinya merupakan surat utang, namun berbasis syariah. Sukuk tersebut tetap memiliki jangka waktu atau tenor, nominal, hingga indikatif yield seperti surat utang lainnya.

Karena dijamin pemerintah, kata Anggito, maka investasi di instrumen surat berharga atau surat utang itu tersebut dinilai aman. Masyarakat atau jemaah pun diimbau tak perlu khawatir bila dana haji yang telah dibayarkan diputar untuk investasi.

"Dijamin dikembalikan, karena yang jamin adalah pemerintah sendiri, negara yang jamin. Jadi tidak usah khawatir, risikonya 0, dijamin oleh APBN. Plus ada jaminan dalam bentuk proyek. Misalnya proyek yang menguntungkan, itu tergantung pemerintah ya, itu penerimaannya bisa dijaminkan ke kita, setiap tahun kuponnya dibayar, sesuai dengan indikatif kuponnya atau yield-nya, dan saat jatuh tempo dikembalikan seutuhnya, utuh," tuturnya. [detik]



Demikian artikel tentang Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.