[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan ada lima instrumen investasi yang akan digunakan untuk mengelola dana haji. Ada deposito, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan dalam melakukan penempatan dana haji, BPKH harus senantiasa mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Begitu pun dengan investasi di surat berharga.
Anggito mengatakan, saat ini investasi surat berharga dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau yang biasa disebut Sukuk. Dia pun menegaskan, bahwa pemerintah menjamin penempatan investasi itu.
"Jadi underlying-nya atau jaminannya adalah proyek, proyek pemerintah. Tapi akadnya ijarah, kayak kita sewa menyewa saja. Selama masa periode tersebut uangnya dipakai oleh pemerintah untuk membiayai proyek, setelah jatuh tempo dikembalikan seluruhnya, plus namanya imbal hasil. Itu setiap tahun imbal hasilnya bergantung pada akadnya," kata Anggito dalam blak-blakan bersama detikFinance, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Anggito menambahkan, Sukuk itu sejatinya merupakan surat utang, namun berbasis syariah. Sukuk tersebut tetap memiliki jangka waktu atau tenor, nominal, hingga indikatif yield seperti surat utang lainnya.
Karena dijamin pemerintah, kata Anggito, maka investasi di instrumen surat berharga atau surat utang itu tersebut dinilai aman. Masyarakat atau jemaah pun diimbau tak perlu khawatir bila dana haji yang telah dibayarkan diputar untuk investasi.
"Dijamin dikembalikan, karena yang jamin adalah pemerintah sendiri, negara yang jamin. Jadi tidak usah khawatir, risikonya 0, dijamin oleh APBN. Plus ada jaminan dalam bentuk proyek. Misalnya proyek yang menguntungkan, itu tergantung pemerintah ya, itu penerimaannya bisa dijaminkan ke kita, setiap tahun kuponnya dibayar, sesuai dengan indikatif kuponnya atau yield-nya, dan saat jatuh tempo dikembalikan seutuhnya, utuh," tuturnya. [detik]
Demikian artikel tentang Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Dana Haji untuk Surat Utang, BPKH: Negara Jamin, Tak Usah Khawatir ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.