Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

KETIDAKADILAN YANG NYATA: Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos

Info informasi KETIDAKADILAN YANG NYATA: Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos atau artikel tentang KETIDAKADILAN YANG NYATA: Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi. Pemilik akun @AkunTofa itu diduga menyebarkan hoaks dalam salah satu unggahan di akun Twitternya.

Kasus serupa pernah melibatkan simpatisan Jokowi-Ma'ruf, Ulin Yusron. Saat itu, Ulin sempat menyebarkan identitas terduga pengancam penggal Jokowi ke media sosial.

Perkara yang menimpa Mustofa berawal saat dirinya mengunggah video berisi oknum polisi memukuli seorang pria dalam peristiwa 22 Mei 2019.

Mustofa turut menyampaikan akibat pemukulan itu, seorang anak bernama Harun tewas. Tapi, belakangan dia meralat unggahannya.

Unggahan itu, sontak viral. Sebagian pihak sempat menyebut video itu bukanlah di Indonesia, tapi di Thailand.

kumparan mencoba menelusuri lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penganiayaan itu terjadi. Lokasinya, berada di depan salah satu masjid di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

kumparan juga menyambangi rumah Harun (15), bocah yang disebut Mustofa tewas akibat dipukuli. Namun, keluaraga memastikan orang yang dipukuli itu bukanlah Harun.

Polisi kemudian membenarkan adanya pengeroyokan oleh oknum polisi. Tapi, pria yang dipukuli tidak tewas. Pria itu, bernama Andriyansyah alias Andri Bibir. Andri Bibir lalu memberikan pernyataan soal kejadian itu.

"Betul saya dan kejadian saat itu, memang pas di video itu saya sempat melarikan diri. Tapi ternyata di belakang ada sekomplotan Brimob dan saya balik kembali lagi ke lapangan itu, dan ternyata saya ditangkap," kata Andri.

kumparan kembali menelusuri lokasi untuk mengetahui sosok Andri. Rupanya, warga tidak mengenal Andri.

"Bukan, bukan (anak sini), saya tahu kalau anak sini," kata Ketua RT 02 Kampung Bali Winda Deviati, di kediamannya, Sabtu (25/5).

Sementara itu, salah satu warga berinisial I yang ditemui kumparan di sekitar lokasi mengaku kenal dengan Andri. I juga mengaku tahu siapa saja orang-orang yang diamankan di parkiran tersebut saat aksi kericuhan.

"Dia justru enggak tidur di situ, si Andri, kalau yang tidur di situ si Markus, si Lubis," ungkap I.

Menurut I, selain Andri, ada tiga orang lainnya yang ikut diamankan di parkiran yakni Markus, Lubis, dan Julianto. Selain itu, ada juga satu tukang ojek yang diamankan bernama Iyo saat dia tengah tertidur di pangkalannya.

Mereka kemudian masuk dalam 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan 21-22 Mei 2019.

Lalu, pada Minggu dini hari (26/5/2019), polisi menjemput Mustofa di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan. Tim IT BPN Prabowo-Sandi itu dijemput penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 02.00 WIB.

�Sudah ditangkap ya,� kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul kepada kumparan, Minggu (26/5).

Tak lama setelah itu, polisi menetapkan Mustofa sebagai tersangka. Saat ini, dia masih diperiksa di Dit Siber Bareskrim Polri.

�Sudah jadi tersangka,� tambah Rickynaldo.

Ulin Yusron

Nasib berbeda dialami oleh Ulin. Saat itu, Ulin mengunggah identitas lengkap pria bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga yang diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu yang videonya viral.

Tindakan Ulin ini sempat menjadi sorotan karena sebenarnya, penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar UU.

"Saya kira enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo di usai menghadiri acara bebas malaria di Desa Budaya Kertalanggu, Denpasar, Bali, Senin (13/5).

"Bisa kita laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu adalah polisi," lanjut dia.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, 'Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)'.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pengancam Jokowi. Tapi, pelakunya berbeda dengan identitas yang diunggah oleh Ulin. Pelaku yang ditangkap bernama HS (Hermawan Susanto). Ulin lalu meralat ucapannya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggah kembali lewat akun instagramnya.

"Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," begitulah kurang lebih ucapan permintaan maaf Ulin.

Terkait tindakan pidana Ulin, Polri juga angkat bicara. Saat itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tidak bisa menindak karena belum menerima laporan dari warga yang dirugikan atas tindakan itu.

"Masyarakat yang dirugikan, kita belum bertindak dulu. Kita melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil juga menyangkut masalah UU Kependudukan itu," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Sumber: kumparan

KETIDAK ADILAN YANG NYATA

"Ketidak Adilan yang DITUNJUKKAN SECARA NYATA. Kemudian berharap masyarakat khususnya pengguna medsos Damai dan Tenang?" komen @zarazettirazr.

Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak tak bisa menyembunyikan kemarahannya atas ketidakadilan ini.

"Hanya hati nurani yang mati bila ada yang mengatakan hukum berlaku adil saat ini. Padahal ketidakadilan itu menujukkan "auratnya" dengan vulgar," kata Dahnil A Simanjuntak di akun twitternya.

"Banyak deretan orang yg salah menyebar informasi atau sengaja menyebar informasi yg salah tidak ditindak secara hukum, syaratnya hanya Satu. Dukung dan jilatlah kekuasaan," lanjut Dahnil.




Demikian artikel tentang KETIDAKADILAN YANG NYATA: Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang KETIDAKADILAN YANG NYATA: Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.