[PORTAL-ISLAM.ID] Kelompok Relawan Kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C, berencana melaporkan aparat Kepolisan Indonesia ke Mahkamah Internasional. Hal ini, lantaran aksi dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil, termasuk petugas medis dan anak di bawah umur pada aksi 21-23 Mei 2019.
Relawan Medis MER-C Joserizal Jurnalis mengatakan, penyerangan terhadap petugas medis dan para pendemo itu sangat melanggar aturan dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Berdasarkan Konvensi Jenewa, apabila kondisi berat seperti perang saja, relawan medis, sipil, dan wanita itu dilindungi. Apalagi hanya aksi demonstrasi yang tak seberat peperangan.
"Perang aja ada etika apalagi hanya demo. Tak bisa perang bunuh orang sembarangan. Ini dinyatakan dalam Geneva Convention, meski terjadi kericuhan, tak begitu penanganannya. Menghadapi sipil tidak dengan cara militer," kata Joserizal di Kantor MER-C, Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019
Jose menekankan apapun kondisinya terhadap rakyat sipil seperti wanita, anak-anak, dan tokoh agama haruslah dihormati dan memiliki nilai kemanusiaan. Tindakan aparat yang menyerang sipil dalam mengamankan aksi demonstrasi sungguh bertentangan dengan Pancasila sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Atas dugaan pelanggaran ini, Jose mengatakan, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice/ICJ.
MER-C lebih memilih langsung ke tingkat Internasional. Alasannya karena ini masalah kemanusiaan yang dinilai memerlukan penanganan secara internasional.
"Kita akan lompat langsung ke luar. Kita universal tak dibatasi negara, bangsa, jadi kita melewati batas bangsa kota akan bawa ke salah satunya united nation human right council, ICC, atau ICJ. Karena ini masalah kemanusiaan, dihargai dimana-mana, oleh agama apapun, oleh bangsa manapun," ujar Jose.
Kemudian, terkait laporan nanti, MER-C akan melaporkan pejabat yang bertanggungjawab langsung atas pengambilan kebijakan di lapangan. Tak menutup kemungkinan Kapolri adalah salah satu pihak yang akan dilaporkan oleh MER-C.
"Biasanya yang bertanggung jawab yang berhubungan langsung. Seperti kasus (Kapal) Mavi Marmara, itu adalah panglima angkatan bersenjata Israel. Jadi yang berhubungan langsung dengan pengambil kebijakan dan komando," ujarnya
MER-C saat ini mengumpulkan sejumlah berkas dan alat bukti yang ada. Beberapa alat bukti di antaranya, peluru tajam yang diduga digunakan oleh aparat di lapangan.
"Jadi, ada peluru tajam dan ini belum terpakai, ini ditemukan oleh tim kami di lapangan," kata Joserizal.
Alat bukti lainnya, yakni ditemukannya selongsong peluru karet yang sudah terpakai. Selain itu, ditemukan juga timah yang diduga bekas peluru yang berasal dari senjata laras pendek.
"Ini ada timah, biasanya dari senjata genggam atau revolver. Nah, ini selongsongnya, sepertinya peluru karet. Ini diambil dari pasien yang dioperasi, ini diambil dari relawan," jelas Jose.
Selain itu, MER-C juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi yang ada untuk menguatkan laporan yang akan diajukan. (VIVA)
Demikian artikel tentang Serang Petugas Medis, Polri Akan Dilaporkan ke Mahkamah Internasional ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Serang Petugas Medis, Polri Akan Dilaporkan ke Mahkamah Internasional ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.