Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

ASTAGHFIRULLAH... Rommy Terima Suap Rp 325 Juta, Pengacara: Itu Tradisi Pesantren

Info informasi ASTAGHFIRULLAH... Rommy Terima Suap Rp 325 Juta, Pengacara: Itu Tradisi Pesantren atau artikel tentang ASTAGHFIRULLAH... Rommy Terima Suap Rp 325 Juta, Pengacara: Itu Tradisi Pesantren ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID] Bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam sidang dakwannya disebut telah memberikan uang suap kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Total uang haram itu mencapai Rp 325 juta.

�Terdakwa (Haris) melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,� ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Jaksa KPK Wawan menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakannya disebutkan Rommy mendapatkan uang dari Haris karena melakukan intervensi jabatan ke Kementerian Agama. Yakni intervensi supaya Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Padahal, pada kenyataanya Haris tidak bisa diangkat karena masih mendapatan sanksi disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di tahun 2016 silam.

�Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir,� katanya.

Jaksa KPK Haris mengatakan, peran Rommy adalah melakukan intervensi terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk bisa mengangkat Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur.

�Rommy sebagai Ketua Umum PPP dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy,� ungkapnya.

Wawan menjelaskan, ?imbalan uang diberikan Haris terhadap Rommy totalnya sebesar Rp 325 juta. Pemberian uang itu dilakukan Haris selama dua kali.

Tradisi Pesantren

Sementara itu, Samsul Huda Yudha selaku kuasa hukum Haris Hasanuddin membantah kliennya telah melakukan suap. Karena yang dilakukan kliennya adalah tradisi pesantren.

Menurut Samsul dalam pesantren biasa disebut �Bisyaroh�. Atau bisa disebut uang terima kasih. Sehingga itu adalah hal yang wajar dalam dunia pesantren.

�Tidak pernah Pak Menteri, ataupun Pak Rommy meminta sesuatu, tidak pernah. Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil bahasa arab namanya �Bisyaroh� yang artinya itu menggembirakan,� ujar Samsul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Samsul, �Bisyaroh� bisa dikatakan adalah tanda terima kasih. Sehingga hal itu tidak bisa dikaitkan dengan pemberian uang suap. Apalagi dana tersebut dari urunan Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Bukan berasal dari kantong pribadinya.

�Bukan dari uang Pak Haris, melainkan dari seluruh kepala kantor, urunan untuk hormati Pak Menag yang datang,� katanya.

Sehingga Samsul menjelaskan, �Bisyaroh� adalah bagian dari tradisi dalam ruang lingkup pesantren. Sehingga hal ini jangan dikaitkan dengan pemberian suap.

�Ini sudah berlangsung lama, kebiasaan atau tradisi, atau bisyaroh kepada pimpinan yang hadir,� katanya.

Terpisah, ?Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan apa yang dilakukan oleh Haris dengan memberikan uang kepada Rommy dan juga Menteri Agama Lukman Hakim adalah ilegal. Karena dalam hukum di Indonesia tidak dikenal dengann �Bisyaroh�.

�Bisyaroh itu kan istilah bantuan, atau ucapan terima kasih. Tapi kan kita tidak bisa melepaskan antara Bisyaroh itu dengan jabatan Menteri Agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kanwil,� kata Wawan.

Sehingga, Wawan menjelaskan Haris telah melakukan dugaan suap. Karena pejabat negara tidak boleh menerima uang. Walaupun itu adalah tradisi di lingkungan pesantren.

�Kalau ada menteri datang, itu ada semacam tarikan. Sebenarnya itu kan sifatnya tarikan itu ilegal, jadi kan itu enggak tahu sumber duitnya,� katanya.

Sekadar informasi, ?Haris didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur itu disebut memberikan uang total Rp 325 juta kepada Rommy.

Jaksa meyakini Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [JawaPos]



Demikian artikel tentang ASTAGHFIRULLAH... Rommy Terima Suap Rp 325 Juta, Pengacara: Itu Tradisi Pesantren ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang ASTAGHFIRULLAH... Rommy Terima Suap Rp 325 Juta, Pengacara: Itu Tradisi Pesantren ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.