Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta

Info informasi Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta atau artikel tentang Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerhati Politik, Pemilu, dan Kenegaraan, Said Salahudin mengatakan bahwa banyak pihak selama ini menepis adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019. Said menambahkan, setiap kali isu kecurangan disuarakan, maka pihak yang menyuarakan isu tersebut akan dituding tengah berusaha mendelegitimasi KPU.

Faktanya, kata dia, semua Peserta Pemilu kini justru mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. Hal itu, lanjut Said, dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fakta tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol. "Sebab, kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon Anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?" kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).

Dia pun mempersilakan untuk melihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. "Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya. Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01," kata Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini.

Said melanjutkan, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi � Ma�ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat. "Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," ujar Konsultan Senior Political and constitutional law consulting (Postulat) ini.

Dia mengatakan, asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

"Jadi, kalau semua Peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat. Oleh sebab itu, menurut saya tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU," ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini

Sebab, lanjut dia, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dan tidak adil alias curang di dalam menyelenggarakan Pemilu serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga Penyelenggara Pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya.

"Yang jelas, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai oleh praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Sindonews)


Demikian artikel tentang Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.