Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan πŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK

Info informasi Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK atau artikel tentang Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dikritik TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Di sosial media bahkan kubu pendukung 01 mengejek, mentertawakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang diajukan BPN.

Lalu bagaimana sebenarnya kedudukan BUKTI LINK BERIITA/TAUTAN dalam perspektif hukum?

"Tautan atau link berita tetap sah dijadikan bukti dalam persidangan," kata Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. (eks Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo) yang biasa menjadi saksi ahli di persidangan.

Bahkan ternyata Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK.

"Dalam persidangan di MK, bukti elektronik berupa tautan, seingat saya bukan yang pertama. Ketika sidang terhadap gugatan Perpu Ormas terkait HTI, tim pemerintah mengajukan beberapa tautan youtube sebagai bukti yang kemudian diputar di persidangan," ujarnya.

Berikut selengkapnya penjelasan Teguh Arifiyadi yang disampaikan di akun fbnya (27/5/2019):

Apakah link berita bisa menjadi bukti di persidangan?
(ulasan hukum, abaikan jika tidak berminat)

by Teguh Arifiyadi

Link berita atau tautan, pada prinsipnya merupakan data elektronik yang dapat disebut sebagai Informasi Elektronik. Sebagai Informasi Elektronik, link berita dapat disebut sebagai bukti elektronik. Informasi/Dokumen Elektronik selama memenuhi persyaratan, ia adalah alat bukti hukum yang sah di persidangan sebagai perluasan alat bukti yang sudah ada dalam KUHAP (Pasal 5 ayat 2 UU ITE). Ia dapat berdiri sendiri sebagai bukti elektronik itu atau sebagai bagian dari bukti petunjuk. Pengecualiannya adalah jika Informasi/Dokumen Elektronik tersebut kedudukannya sebagai surat atau dokumen yang menurut undang-undang tertentu wajib berbentuk tertulis atau harus dibuat dalam bentuk akta notaril (pasal 5 ayat 4 UU ITE).

Informasi Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (pasal 6 UU ITE).

Bagaimana untuk memenuhi persyaratan tersebut? Dalam praktiknya, pemenuhan unsur �dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan� dilakukan melalui pengujian digital forensic. Ahli digital forensic akan melakukan pengujian untuk memastikan Informasi Elektronik tersebut memang benar dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil uji dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Digital Forensic yang kemudian menjadi dokumen surat, beriringan dengan Informasi Elektroniknya yang dijadikan bukti elektronik.

Dalam persidangan di MK, bukti elektronik berupa tautan, seingat saya bukan yang pertama. Ketika sidang terhadap gugatan Perpu Ormas terkait HTI, tim pemerintah mengajukan beberapa tautan youtube sebagai bukti yang kemudian diputar di persidangan. Bedanya, semua tautan dan video yang dijadikan bukti oleh tim pemerintah, telah dilakukan pengujian oleh ahli digital forensic independen di Kementerian Kominfo. Kebetulan saya, mas Sukmono, dan Mbak Erka sebagai penguji bukti tersebut pada dokumen Berita Acaranya.

Di persidangan umum, tautan atau link berita sudah menjadi hal lumrah untuk dijadikan bukti elektronik maupun bukti petunjuk. Misalkan, dalam kasus prostitusi online, kasus ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media sosial atau internet.

Terlepas apakah bukti elektronik yang diajukan tim BPN merupakan bukti penting atau kunci yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan hakim MK nanti, pendapat saya tetap sama, bahwa tautan atau link berita tetap sah dijadikan bukti dalam persidangan.

*sumber: https://www.facebook.com/teguh.arifiyadi/posts/3184946824852510
Apakah link berita bisa menjadi bukti di persidangan? (ulasan hukum, abaikan jika tidak berminat) . . Link berita atau...
Dikirim oleh Teguh Arifiyadi pada Minggu, 26 Mei 2019


Demikian artikel tentang Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.