Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

YLKI: Pembatasan Media Sosial Langgar Hak-Hak Publik

Info informasi YLKI: Pembatasan Media Sosial Langgar Hak-Hak Publik atau artikel tentang YLKI: Pembatasan Media Sosial Langgar Hak-Hak Publik ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

[PORTAL-ISLAM.ID]  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara ihwal pembatasan akses media sosial dan WhatsApp oleh pemerintah yang sudah dilakukan beberapa hari ini.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, pembatasan media sosial itu telah melanggar hak-hak publik di era demokrasi seperti saat ini.

"Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

"Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," sambung dia.

Bahkan, kata Tulus, pembatasan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.

Pemblokiran ucapnya, bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur.

Pemerintah pun diminta harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pembataan media soal dan layanan pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.

"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.

Sumber: Tribun


Demikian artikel tentang YLKI: Pembatasan Media Sosial Langgar Hak-Hak Publik ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang YLKI: Pembatasan Media Sosial Langgar Hak-Hak Publik ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.